Jakarta (ANTARA) - Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak pernah melakukan konsultasi dengan dirinya soal proses pemberian bantuan "bailout" kepada Bank Century. "Menteri Keuangan berita terbaru melaporkan kepada saya pada 25 Nopember 2008, empat hari setelah memutuskan memberikan bantuan `bailout` ke Bank Century," kata Kalla kepada Panitia Angket Kasus Bank Century di Gedung DPR, Jakarta, Kamis.

Menanggapi pertanyaan anggota Panitia Angket dari Fraksi PDI Perjuangan Gayus Lumbuun, Kalla mengatakan proses pemberian "bailot" dilakukan saat Presiden menghadiri pertemuan kepala negara G-20 di Amerika Serikat pada 12-26 Nopember 2008.

Gayus bertanya, apakah Presiden memberikan amanah tertulis kepada Anda?

Kalla menjelaskan, sebelum berangkat Presiden telah menerbitkan keputusan Presiden (Keppres) yang berisi, selama berada di informasi beasiswa luar negeri negeri Presiden menugaskan kepada Wakil Presiden untuk menjalani tugas-tugas kenegaraan di dalam negeri.

"Itu berarti Anda sebagai Presiden ad-interim selama Presiden berada di informasi beasiswa luar negeri negeri," katanya.

Ditegaskannya, tindakan Menteri Keuangan yang tidak melaporkan proses pemberian bantuan "bailout" kepada Presiden ad-interim berarti melanggar Keppres.

Is everything making sense so far? If not, I'm sure that with just a little more reading, all the facts will fall into place.

"Ini adalah pelanggaran berat," kata Gayus.

Sebelum mengajukan pertanyaan, Gayus memuji tindakan Kalla yang memerintahkan Polri untuk menangkap pemilik Bank Century Robert Tantular.

"Tindakan memerintahkan polisi untuk menangkap pemilik Bank Century adalah tindakan tepat. Karena ini adalah kejahatan perbankan," kata Gayus.

Dalam kesempatan tersebut, anggota Panitia Angket dari Fraksi Partai Demokrat Beny K. harman menuding Kalla mengintervensi penangkapan Robert Tantular.

Kalla menjelaskan, dia memerintahkan Kapolri menangkap pemilik Bank Century setelah dilapori Menteri Keuangan yang melaporkan kondisi Bank Century kepadanya pada 25 Nopember 2008.

"Saat itu Menteri Keuangan mengalami kesulitan likuiditas karena pemiliknya mentransfer dana dalam jumlah besar keluar negeri serta menerbitkan surat-surat berharga (SSB) fiktif," katanya.

Dikatakan Kalla, saat menerima laporan itu dia sudah menyarankan Bank berita indonesia terbaru untuk segera melaporkan ke polisi untuk menangkap pemilik Bank Century karena sudah melakukan perampokan.(*)