Jakarta (ANTARA News) - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan, jika praktik nikah siri hendak diberi sanksi maka cukup bersifat administratif, tidak perlu pidana. "Upaya untuk memberi sanksi pidana pada pelaku nikah siri sebaiknya tidak dilakukan, cukup sanksi administratif," kata Ketua Umum PBNU KH Hasyim Muzadi di Jakarta, Jumat.

Dikatakannya, dalam urusan perkawinan, aturan negara berada dalam konteks administrasi kewarganegaraan, sehingga kalau pun hendak diterapkan sanksi maka yang masuk akal adalah sanksi administratif.

"Ini kan dalam konteks sebagai warga negara yang ada kaitannya dengan administrasi," katanya.

Sebenarnya, lanjut Hasyim, ditinjau dari sisi agama, pencatatan administratif perkawinan juga sangat penting, terutama terkait dengan cerita dewasa dan anak-anak hasil perkawinan lebih dari seorang (poligami).

How can you put a limit on learning more? The next section may contain that one little bit of wisdom that changes everything.

"Jangan sampai nantinya terjadi anak sama anak dari istri yang lain pacaran karena tidak tahu masih satu keluarga," katanya.

Demikian pula cewek seksi yang bersuamikan pegawai negeri sipil (PNS). Jika perkawinannya tidak dicatatkan, maka ia dan anak-anaknya tak akan mendapatkan hak pensiun dan hak lain yang semestinya diterima dari suaminya.

Pada bagian lain Hasyim mengatakan, persoalan nikah siri juga harus dilihat dari aspek kultural.

Ia mencontohkan banyak cewek seksi di Madura yang tak mempermasalahkan dirinya menjadi istri kedua atau ketiga seorang tokoh masyarakat atau tokoh agama.

"Wanita di sana mengantri untuk dinikah siri. Itu kan sudah menyangkut budaya," katanya.

(S024/R009)