Cikarang, Bekasi (ANTARA News) - Sebanyak enam PNS di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat, dikenai sanksi mutasi akibat merokok di kantor. Seorang PNS yang dikenai sanksi tersebut, Nanang Hadi, yang sebelumnya bertugas di Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Kabupaten Bekasi, Sabtu, menyatakan, telah mendapat teguran dan kemungkinan dimutasi namun belum tahu ke dinas apa ia akan ditempatkan.

"Kita memang merokok di depan kantor Bupati saat menunggu dimulainya upacara pada Senin (1/2) lalu, sedangkan tiga lainnya dinilai salah oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Dadang Mulyadi akibat tidak mengenakan baju Korpri usai berolahgraga, Jumat (5/2," ujarnya.

Keenam pegawai tersebut adalah Encep Supriyadi, Kasimin, dan Ade Sofyan, sebagai staf pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT). Sementara dua orang lainnya berstatus sebagai staf pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), dan seorang dari Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD).

Usai diketahui melakukan kesalahan, kata dia, Sekda langsung melakukan pemanggilan terhadap PNS yang bermasalah tersebut dan menjatuhkan sanksi berupa mutasi jabatan.

"Yang saya dengar Sekda langsung melakukan mutasi terhadap mereka yang bermasalah," ujarnya.

I trust that what you've read so far has been informative. The following section should go a long way toward clearing up any uncertainty that may remain.

Sementara itu, seorang PNS yang tidak ingin disebutkan identitasnya, mengaku kecewa dengan sikap Sekda yang terkesan arogan terhadap bawahan.

"Memang benar hampir di setiap gedung Pemkab Bekasi sudah disediakan ruangan untuk merokok. Tapi, selama ini belum ada peraturan tertulis yang menjelaskan larangan lokasi merokok," katanya.

Menurutnya, beberapa waktu lalu seoarang staf BPLHD juga dimutasi hanya karena salah mengisi barisan pada upacara pagi. "PNS bersangkutan dimutasi ke Dinas Sosial hanya karena salah baris," katanya.

Secara terpisah, Sekda Kabupaten Bekasi, Dadang Mulyadi membenarkan hal tersebut sebagai langkah untuk menegakkan disiplin pegawai.

"Kami sudah menyampaikan larangan tersebut setiap apel pagi dan juga melalui petugas Satpol PP," katanya.

Dikatakan Dadang, langkah tersebut dinilai tepat sebagai upaya meningkatkan kesadaran pegawai terhadap aturan. "Kami sudah membangun ruangan bebas merokok hampir di seluruh dinas," katanya.

Dadang berpendapat mutasi itu merupakan wewenang mutlak Sekda dengan berkoordinasi melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD).(PK-AFR/A038)