"Penimbunan limbah B3 secara ilegalataau sembarangan akanberdampak besar pada kesehatan dan lingkungan sekitar. Apalagiberdekatan dengan kawasan air yang dikonsumsi masyarakat, bisa mencemarisumber air, " kata Gusti. Gusti mengingatkan perusahaan-perusahaan penghasil limbah, agarmembuang limbah pada tempat penampungan dan pengolahan limbah. "Buat apa tempat penampungan limbah dibuat kalau tidak dimanfaatkan.Membuang limbah sembarangan juga bisa dikenai hukuman," tambahnya.

Gusti mengaku sudah cukup dipusingkan penanganan limbah milik PTJOM di Batam, karena hingga kini belum bisa dilakukan tindakan termasukreekspor. "Saya harusbolak-balik, namun hingga kini belum juga P-21 (berita acara lengkapuntuk persidangan)," katanya.

Bagaimana Anda bisa mencanangkan batas belajar lebih banyak? Bagian berikutnya mungkin berisi bahwa salah satu sedikit kebijaksanaan yang mengubah segalanya.

Dalam kunjungan ke Batam, Januari lalu, Gusti berjanji akan mengambilsikap dalam kasus limbah milik PT JOM yang ditetapkan KementerianLingkungan Hidup sebagai bahan beracun dan berbahaya. "Saya perlu mengambil sikap atas limbah itu," katanya.

Gusti mengatakan, ia akan berkonsultasi pada bagian hukum agar permasalahan limbah milik PT JOM tidak berlarut-larut. Kasus hukum antara Kementerian Lingkungan Hidup dengan PT JOM masuk dalam pidana dan perdata.

Dalam kasus pidana, PT JOM dituding mengimpor limbah B3 jenis coppersludge dari Korea ke Batam, dan memerintahkan perusahaan itu untukmereekspor ke negara asal. Namun, PT JOM membantah limbah yang dimasukkan adalah B3, melainkan pasir jenis ferro sand.

Dalam dua kali uji sampel limbah PT JOM, Kementerian Lingkungan Hidup yakin bahwa limbah itu berjenis B3. "PT JOM meminta saya untuk bilang itu tidak berbahaya. Saya tidakmau. Kami tetap pada hasil uji, itu adalah B3," kata Gustii.(Ant/SHA)