Ungaran (ANTARA News) - Sebanyak 49 warga Desa Beji, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, menyepakati nilai ganti rugi lahannya yang terkena proyek jalan tol Seksi II Semarang-Solo. "Mereka melakukan pemberkasan setelah sepakat atas harga ganti rugi lahannya. Setelah pemberkasan, kami segera mengirim berkas itu ke pusat supaya pembayaran segera dilakukan," kata anggota Satuan Tugas Administrasi Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Pemerintah Kabupaten Semarang, Seno Wibisono, di Ungaran, Kamis.

Pada Kamis (12/11), pihak satgas itu menjelaskan tentang proses pembayaran ganti rugi lahan kepada 49 warga tersebut di balai desa setempat.

Ia mengatakan, lahan milik 49 warga setempat yang akan dibebaskan untuk dibangun tol tersebut seluas 26.802 meterpersegi dengan sum harga Rp7.589.261.680.

Pembayaran ganti rugi, katanya, melalui Bank Mandiri. Warga akan menerima pembayaran ganti rugi lahan itu melalui pengiriman ke rekening tabungan masing-masing.

Ia menjelaskan, semua ahli waris harus mengetahui pembayaran ganti rugi tersebut melalui bank itu.

"Jangan sampai proyek pemerintah menjadikan ahli waris kisruh pada masa mendatang," katanya.

Think about what you've read so far. Does it reinforce what you already know about tech? Or was there something completely new? What about the remaining paragraphs?

Saat pemberkasan dan pembayaran, katanya, warga harus menunjukkan fotokopi KTP, bukti kepemilikan tanah atau sertifikat.

"Kemungkinan dalam waktu seminggu, pembayaran sudah bisa dilakukan," katanya.

Ia mengatakan, di Beji terdapat 304 bidang lahan yang harus di bebaskan untuk proyek itu.

Kepala Satgas Yuridis P2T Pemkab Semarang, Wiwoho Suharto, mengatakan, sesuai kesepakatan melalui musyawarah dan peraturan Badan Pertanahan Nasional, ada perbedaan mengenai harga yang dibayarkan untuk tanah bersertifikat dengan tanah yang hanya memiliki "Letter C".

"Untuk tanah `Letter C`, nilai harganya 90 persen dari harga yang ditetapkan," katanya.

Ia mengatakan, sosialisasi menyangkut penawaran ganti rugi lahan itu juga sedang dilakukan petugas di Desa Ringin Putih, Kecamatan Bergas.

Pihak P2T menawarkan harga maksimal lahan pekarangan dengan kategori I sebesar Rp550 ribu per meterpersegi dan pekarangan II Rp445 ribu per meterpersegi.

Selain itu, tegalan I Rp125 ribu per meterpersegi, tegalan II Rp100 ribu per meterpersegi, sawah I Rp150 ribu per meterpersegi, dan sawah II Rp125 ribu per meterpersegi.(*)