Jakarta,(ANTARA News) - Mabes Polri akan menyerahkan penanganan kasus pengusaha Anggodo Widjoyo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena lembaga anti korupsi itu dinilai telah memiliki alat bukti untuk menjerat dia sebagai tersangka. "Dalam konstruksi hukum yang kita rancang, kita tidak menemukan bukti permulaan yang bisa ditindaklanjuti dengan penindakan," kata Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen Pol Dikdik Mulyana Arif Mansur di Jakarta, Selasa.

Karena Polri minim alat bukti, menurut dia, maka Polri bekerja sama dengan KPK.

"Kita serahkan seluas-luasnya ke KPK untuk tangani Anggodo," katanya.

Ia mengatakan, jika nantinya ada kasus pidana umum yang melibatkan Anggodo, maka Mabes Polri yang akan menanganinya.

"Kalau ada yang bersentuhan dengan korupsi kita serahkan ke KPK," katanya menegaskan.

Terkait dengan pemanggilan Ong Yuliana yang namanya muncul dalam rekaman yang dibuka di Mahkamah Konstitusi, Dikdik mengatakan,semua pihak yang ada dalam rekaman akan diperiksa.

If you find yourself confused by what you've read to this point, don't despair. Everything should be crystal clear by the time you finish.

Dalam menangani kasus rekaman itu, Polri telah memeriksa delapan saksi namun belum ada keterangan yang bisa menjerat Anggodo sebagai tersangka.

Padahal Polri telah mendapatkan ijin dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyita rekaman itu.

Nama Anggodo muncul setelah menjadi peran sentral untuk mengatur rencana memidanakan dua pimpinan KPK yakni Bibit Rianto dan Chandra M Hamzah.

Dalam rekaman itu, nama mantan Jaksa Agung Muda Intelijen Wisnu Subroto dan Wakil Jaksa Agung Wisnu Subroto juga ikut disebut.

Kendati kasus ini telah tiga minggu, namun Polri belum dapat menjerat Anggodo sebagai tersangka.

Polri sebenarnya telah menyiapkan enam pasal untuk menjerat Anggodo yakni suap, permufakatan jahat, penyalahgunaan wewenang, fitnah, pencemaran nama baik dan penghinaan institusi negara.

Hingga kini Polri belum juga berhasil menjerat Anggodo secara pidana.(*)